Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,
terdiri atas :
a. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
b. Sekretariat, terdiri atas :
1. Sub Bagian Program dan Anggaran
2. Sub Bagian Keuangan, dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, terdiri atas :
1. Sub Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, dan
2. Sub Bidang Bela Negara dan Karakter Bangsa.
d. Bidang Politik Dalam Negeri, terdiri atas :
1. Sub Bidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi, dan
2. Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik.
e. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas :
1. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama, dan
2. Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan.
f. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, terdiri atas :
1. Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen, dan
2. Sub Bidang Penanganan Konflik.
g. Kelompok Fungsional.
a. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
b. Sekretariat, terdiri atas :
1. Sub Bagian Program dan Anggaran
2. Sub Bagian Keuangan, dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, terdiri atas :
1. Sub Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, dan
2. Sub Bidang Bela Negara dan Karakter Bangsa.
d. Bidang Politik Dalam Negeri, terdiri atas :
1. Sub Bidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi, dan
2. Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik.
e. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas :
1. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama, dan
2. Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan.
f. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, terdiri atas :
1. Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen, dan
2. Sub Bidang Penanganan Konflik.
g. Kelompok Fungsional.

Tidak ada komentar: